Tong Emas Ilegal di Leuwiliang Bogor Resahkan Warga, Camat Ancam bakal Eksekusi

RASIOO.id – Aktivitas pengolahan tong emas ilegal yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di Desa Cibeber 1, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, menuai keresahan dari warga setempat.

Selain membahayakan kesehatan masyarakat, limbah dari aktivitas ini diduga mencemari lingkungan dan merusak ekosistem alam, termasuk sumber mata air di wilayah tersebut.

Camat Leuwiliang, WR Pelitawan, menyatakan telah memberikan teguran berulang kali kepada pemilik usaha tong emas ilegal tersebut. Namun, hingga saat ini, peringatan tersebut belum diindahkan.

“Kita tindak lanjuti adanya laporan dari akun Lapor Pak Bupati, dan telah kita berikan teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kalau tetap tidak diindahkan, kita akan lakukan eksekusi,” tegas Pelitawan saat ditemui pada Senin, 26 Mei 2025.

Pihak kecamatan juga berencana melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk langkah penindakan hukum.

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan Polres Bogor dan Satpol PP Kabupaten Bogor, karena mereka yang memiliki kewenangan dan tim penegak hukum,” tambahnya.

Pelitawan mengaku geram setelah mendapat laporan bahwa limbah hasil pengolahan emas tersebut dibuang sembarangan ke aliran sungai. Meski informasi terkait waktu mulai beroperasinya usaha ilegal ini masih simpang siur, pihak kecamatan menegaskan tidak akan tinggal diam.

“Informasinya sudah sejak lama, tapi kita tidak tahu kepastiannya kapan mereka mulai beroperasi. Yang jelas, ini sudah merusak lingkungan dan sumber air,” ujarnya.

Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, tim dari Kecamatan Leuwiliang akan melakukan pengecekan kembali pekan depan.

Ia juga meminta pemilik usaha tong emas untuk segera menghentikan seluruh aktivitas.

“Limbahnya itu yang berbahaya, terutama kandungan sianidanya. Kami minta agar pemilik usaha segera menutup kegiatan tersebut,” pungkasnya.

Simak rasioo.id di Google News

Jangan Lewatkan

Komentar