RASIOO.id – Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus Serang, Mohammad Ikhwan Darmawan, menyatakan dukungan penuh terhadap perluasan pembiayaan pendidikan dasar oleh negara yang mencakup peserta didik di sekolah swasta.
Dukungan ini disampaikan menyusul pembahasan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir kewajiban negara dalam membiayai pendidikan dasar.
Ikhwan menilai, perluasan cakupan pembiayaan ini penting demi menjamin keadilan dan pemerataan akses pendidikan di Indonesia. Mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek tahun 2023, tercatat 21,3 persen siswa Sekolah Dasar (SD) dan 36,8 persen siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) bersekolah di lembaga swasta.
“Namun ketimpangan pendanaan masih sangat terasa. Rata-rata dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah negeri mencapai Rp1,5 juta per siswa per tahun, sementara sekolah swasta hanya menerima Rp600 ribu,” ujar Ikhwan, yang akrab disapa Wawan, kepada RASIOO.id, Senin, 9 Juni 2025.
Ia menilai, kondisi ini berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di sekolah swasta, yang justru banyak diakses oleh kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
“Banyak teman saya yang terpaksa berhenti sekolah karena tidak mampu membayar biaya, padahal semangat belajarnya tinggi. Ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih adil dan sistematis,” katanya.
Wawan mengingatkan bahwa Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 menegaskan kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi.
“Putusan MK yang tengah dikaji ini adalah momentum strategis. Negara harus hadir membiayai pendidikan dasar secara inklusif, baik di sekolah negeri maupun swasta,” tegasnya.
Menurutnya, pendidikan adalah hak fundamental yang tidak boleh dibatasi oleh status kelembagaan sekolah.
“Jika kita ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, maka pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan bebas biaya harus menjadi prioritas. Itu fondasi untuk membangun SDM unggul dan bangsa yang kompetitif,” pungkasnya.
Simak rasioo.id di Google News




Komentar