RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling dari Satlantas Polres Serang yang akan beroperasi pada Selasa, 8 Juli 2025.
Pelayanan akan digelar di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku.
Syarat Dokumen
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama (masih aktif)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Tahapan Proses
Berikut alur perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir
Penyerahan berkas dan nomor antrean
Proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan penyerahan SIM baru di tempat
Biaya Resmi
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Imbauan dan Informasi Tambahan
Satlantas Polres Serang mengimbau warga untuk terus mengikuti update resmi jadwal layanan, karena lokasi dan waktu bisa berubah sesuai situasi lapangan.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, masyarakat mendapat akses yang lebih dekat dan efisien tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Layanan ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar