RASIOO.id – Kota Bogor. Warga Kota Bogor kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas. Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling pada Selasa, 8 Juli 2025.
Layanan akan berlokasi di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Meski hanya berlangsung satu jam, layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan ingin mengurus dokumen berkendara secara cepat dan efisien.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pemohon diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Alur Pelayanan
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi (dapat dilakukan sebelum datang)
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan dan pengisian formulir
Verifikasi data dan identifikasi biometrik
Pencetakan serta pengambilan SIM baru
Biaya Perpanjangan SIM (PP No. 60 Tahun 2016)
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Akses Praktis, Proses Cepat
Kehadiran SIM Keliling ini menjadi solusi alternatif bagi masyarakat untuk menghindari antrean panjang di kantor Satpas. Prosesnya dirancang cepat dan efisien, sehingga warga tetap bisa mengurus SIM tanpa harus mengganggu aktivitas harian.
Untuk informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling, warga disarankan mengikuti kanal resmi Satlantas Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar