RASIOO.id – Kota Tangerang. Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengantre di kantor Satpas.
Layanan akan beroperasi pada Selasa, 8 Juli 2025, di dua titik strategis:
Plaza Shinta Mall, Karawaci
Pasar Modern Graha Raya, Pinang
Jam operasional dimulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon diminta menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP (2 rangkap)
SIM lama yang masih aktif (minimal 3 hari sebelum masa berlaku habis)
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Alur Pelayanan
- Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengisian dan penyerahan formulir
Pengambilan nomor antrean
Proses identifikasi (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan dan pengambilan SIM
Biaya Resmi (PP No. 60 Tahun 2016)
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Pelayanan yang Lebih Cepat dan Dekat
Polresta Metro Tangerang Kota mengimbau warga untuk menyiapkan seluruh dokumen lebih awal agar proses perpanjangan berjalan cepat dan tertib.
Dengan hadirnya SIM Keliling, masyarakat kini memiliki alternatif yang lebih efisien untuk mengurus dokumen berkendara, tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian. Layanan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepuasan dan kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar