RASIOO.id – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Untuk hari ini, Jumat, 11 Juli 2025, layanan SIM Keliling digelar di:
📍 Lokasi: Depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor
🕗 Waktu Pelayanan: Pukul 08.00 – 09.00 WIB
📄 Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen berikut:
- Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Fotokopi e-KTP (beserta aslinya untuk verifikasi)
SIM lama yang masih aktif (belum kedaluwarsa)
💰 Biaya Administrasi Perpanjangan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya administrasi yang berlaku adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Catatan: Biaya tidak termasuk surat sehat dan tes psikologi yang diperoleh secara mandiri oleh pemohon.
📝 Alur Layanan SIM Keliling
Berikut adalah tahapan perpanjangan SIM melalui layanan keliling:
- Menyiapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan
Mendaftar di loket layanan dan membayar biaya administrasi
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan
Menyerahkan formulir kepada petugas
Melakukan proses identifikasi:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
- Menunggu pencetakan SIM baru dan mengambilnya saat selesai
🔔 Imbauan Polresta Bogor Kota
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat agar:
Memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi
Datang tepat waktu sesuai jadwal layanan
Memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, baik media sosial maupun situs web Polresta Bogor Kota
Layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bogor Kota dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya tertib lalu lintas dan keselamatan berkendara di wilayah Bogor.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar