RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi pemilik SIM yang masih berlaku, khususnya kategori SIM A dan SIM C, agar dapat melakukan perpanjangan secara efisien dan cepat.
Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling:
Hari/Tanggal: Sabtu, 12 Juli 2025
Lokasi: Puri Delta Kasemen
Waktu: Pukul 13.00 – 18.00 WIB
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas terdekat.
Syarat Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Biaya Perpanjangan SIM:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Perpanjangan SIM:
Mengambil formulir perpanjangan dan melakukan pembayaran biaya administrasi
Mendapatkan nomor antrean
Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan
Verifikasi data oleh petugas
Identifikasi biometrik dan pencetakan SIM
Pengambilan SIM yang telah diperpanjang
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terkini terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi kepolisian.
Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi di lapangan.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar