Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 16 Juli 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Program ini akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di kawasan Modern Cikande, dan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tahapan Perpanjangan SIM:

  1. Persiapan Dokumen

    • Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter

    • Melampirkan Surat Keterangan Psikologi

    • Menunjukkan bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

  2. Proses Administrasi

    • Melakukan pembayaran biaya administrasi di loket yang tersedia

    • Mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkannya kepada petugas

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital

  4. Pencetakan SIM

    • Setelah seluruh proses selesai, SIM baru akan langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Dokumen yang Harus Dibawa:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat Keterangan Sehat dari dokter

  • Surat Keterangan Psikologi

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan persyaratan lainnya, masyarakat dapat menghubungi saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar