RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 16 Juli 2025, dan tersedia di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat, yakni:
ITC BSD: Pukul 08.00 – 13.00 WIB
Bintaro Plaza: Pukul 08.00 – 12.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Dengan jadwal tersebut, masyarakat diberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat pelayanan, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Persyaratan Dokumen
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Tahapan Proses Perpanjangan
Layanan SIM Keliling mencakup sejumlah tahapan sebagai berikut:
Pemenuhan dokumen – Pemohon wajib melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Pembayaran administrasi – Dilakukan saat pengambilan formulir.
Antrean dan entri data – Pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas.
Identifikasi biometrik – Termasuk pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital.
Penerbitan SIM – SIM baru akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh tahapan selesai.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi pelayanan, demi kelancaran proses perpanjangan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Polres Tangerang Selatan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar