RASIOO.id – Polres Bogor terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang prima dengan menghadirkan layanan SIM Keliling yang kini beroperasi setiap hari, mulai dari Senin hingga Minggu.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang ingin melakukan perpanjangan tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Kamis, 17 Juli 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di area parkir SPBU Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Masyarakat dapat mengakses layanan ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Program ini menjadi solusi praktis dan efisien bagi warga Ciampea dan sekitarnya, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satpas.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi
Biaya Administrasi:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Tahapan Perpanjangan SIM:
Menyerahkan surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir pendaftaran.
Mengambil nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Petugas melakukan entri data, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari inovasi Polres Bogor dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat serta mengurangi kepadatan antrean di kantor Satpas.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya, masyarakat dapat menghubungi Polres Bogor secara langsung atau mengikuti pembaruan melalui kanal resmi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News










![Ilustrasi Kasus Pelecehan seksual terhadap mahasiswi [Ist]](/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_68-300x178.jpg)



Komentar