Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Minggu 20 Juli 2025

RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Program SIM Keliling bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, serta membantu masyarakat menghindari risiko denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.

Syarat Perpanjangan SIM

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat keterangan psikologi

  • Fotokopi e-KTP

  • Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif

  • SIM lama yang masih berlaku

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi, yaitu:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Alur Pelayanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling mencakup beberapa tahapan:

  1. Melengkapi dokumen persyaratan

  2. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket

  3. Pengambilan nomor antrean

  4. Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas

  5. Entri data pemohon ke dalam sistem

  6. Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan

  7. Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon

Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Warga juga diingatkan agar selalu memastikan masa berlaku SIM tetap aktif guna menghindari kendala hukum saat berkendara.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi langsung lokasi layanan pada hari pelaksanaan.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar