RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Minggu, 20 Juli 2025, bertempat di area parkir Burger King, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Program SIM Keliling bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, serta membantu masyarakat menghindari risiko denda atau keharusan membuat SIM baru akibat keterlambatan perpanjangan.
Syarat Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Fotokopi e-KTP
Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan resmi, yaitu:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Pelayanan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM melalui layanan keliling mencakup beberapa tahapan:
Melengkapi dokumen persyaratan
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket
Pengambilan nomor antrean
Pengisian formulir dan penyerahan kepada petugas
Entri data pemohon ke dalam sistem
Proses identifikasi, termasuk pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu hingga SIM selesai dicetak dan diserahkan kepada pemohon
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini sebaik-baiknya. Warga juga diingatkan agar selalu memastikan masa berlaku SIM tetap aktif guna menghindari kendala hukum saat berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Polresta Bogor Kota atau mendatangi langsung lokasi layanan pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar