RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan akses layanan publik, Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini ditujukan khususnya kepada warga dengan keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Operasional Layanan SIM Keliling
Pada hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di Yamaha Mekar Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pelayanan dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Langkah ini diharapkan mampu mengurangi kendala jarak dan waktu, sehingga masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya dapat dengan mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan perpanjangan SIM Keliling wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
KTP asli dan fotokopi
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan
Hasil tes psikologi SIM
Bukti peserta aktif BPJS Kesehatan
Untuk administrasi, biaya perpanjangan yang telah ditetapkan ialah Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Polres Bogor juga mengimbau agar masyarakat membawa dokumen secara lengkap serta datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Ketentuan Layanan
Penting untuk diketahui, layanan SIM Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pemegang SIM A dan C yang masih aktif.
Program ini tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku.
Informasi Lebih Lanjut
Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih rinci mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling berikutnya melalui kanal informasi resmi Polres Bogor maupun melalui akun media sosial yang tersedia.
Kehadiran layanan ini menjadi salah satu langkah nyata Polres Bogor dalam meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, sehingga dapat terus memenuhi kebutuhan masyarakat di era modern yang serba cepat.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar