RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen meningkatkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini akan digelar pada Rabu, 30 Juli 2025, di dua titik strategis, yakni Pasar Laris Taman Cibodas dan IKEA Alam Sutera. Kegiatan akan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Melalui kehadiran layanan ini, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan serta efisiensi waktu dan tenaga bagi warga Kota Tangerang dan sekitarnya.
Polres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat agar melakukan perpanjangan SIM minimal tiga hari sebelum masa berlaku habis.
Hal ini penting untuk menghindari sanksi administratif berupa kewajiban membuat SIM baru dari awal apabila melewati masa berlaku.
Persyaratan Dokumen:
Pemohon layanan SIM Keliling diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
Fotokopi e-KTP sebanyak dua rangkap
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog (tersedia di lokasi layanan)
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Alur Pelayanan SIM Keliling:
Menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.
Melakukan pembayaran biaya administrasi dan mengambil formulir permohonan.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir secara lengkap.
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon di tempat.
Melalui inovasi layanan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat terus meningkatkan kemudahan, kenyamanan, serta kepuasan masyarakat dalam mengurus dokumen legalitas berkendara secara cepat, tepat, dan terjangkau.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar