RASIOO.id – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, membentuk tim khusus untuk mendata pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama Republik Indonesia dalam rangka penertiban administrasi pernikahan dan pencegahan praktik kumpul kebo di masyarakat.
Ketua KUA Kecamatan Rumpin, H. Adi Supriyadi, menjelaskan bahwa tim tersebut terdiri dari penyuluh agama, staf KUA, serta 88 orang amil yang tersebar di seluruh RW di 14 desa se-Kecamatan Rumpin pada Senin, 30 Juli 2025.
“Pendataan ini merupakan bagian dari program nasional Kementerian Agama RI. KUA membentuk tim bersama para amil untuk mendata pasangan yang sudah menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah,” ujarnya.
Adi menjelaskan bahwa tim akan bekerja dengan mengumpulkan data pasangan yang menikah sah secara agama, namun belum tercatat resmi di negara. Setiap kasus akan dianalisis untuk mengetahui penyebab belum terbitnya buku nikah serta menentukan solusi yang tepat.
“Pasangan yang tidak memiliki buku nikah akan dipilah. Jika memenuhi syarat, akan dilakukan isbat nikah. Bagi yang tidak bisa diisbatkan di KUA, akan kami sarankan ke Pengadilan Agama,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan mengusulkan pelaksanaan sidang isbat massal sebagai solusi kolektif, yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah, termasuk Bupati Bogor.
Lebih lanjut, Adi menegaskan bahwa tim di lapangan tidak hanya mencatat, tetapi juga memverifikasi keabsahan pernikahan secara syariat.
“Jika ditemukan pasangan yang tinggal bersama namun tidak memenuhi syarat rukun nikah sesuai ketentuan agama, maka itu dianggap cacat hukum,” tegasnya.
Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam administrasi pernikahan serta memperkuat legalitas pernikahan di mata hukum dan negara.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar