Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Bogor Sabtu 2 Agustus 2025

RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan SIM Keliling kali ini akan digelar pada Sabtu, 2 Agustus 2025, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.

Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Warga diimbau untuk hadir tepat waktu guna menghindari antrean dan memastikan proses berjalan lancar.

Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM asli yang masih berlaku

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Bukti kepesertaan BPJS aktif

  • Surat keterangan psikologi

Sementara itu, besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Prosedur pelayanan dalam layanan SIM Keliling mencakup:

  1. Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket

  2. Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan

  3. Pengisian formulir dan penyerahan dokumen kepada petugas

  4. Proses identifikasi meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan

  5. Menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil untuk pengambilan

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan serta memastikan legalitas kepemilikan SIM tetap terjaga.

Polresta Bogor Kota juga mengimbau warga untuk datang dengan dokumen yang lengkap, serta tetap mematuhi protokol dan peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar