RASIOO.id – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Program ini menjadi alternatif praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan SIM Keliling kali ini akan digelar pada Sabtu, 2 Agustus 2025, bertempat di halaman parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB. Warga diimbau untuk hadir tepat waktu guna menghindari antrean dan memastikan proses berjalan lancar.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan psikologi
Sementara itu, besaran biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur pelayanan dalam layanan SIM Keliling mencakup:
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket
Pengambilan nomor antrean sesuai urutan kedatangan
Pengisian formulir dan penyerahan dokumen kepada petugas
Proses identifikasi meliputi sidik jari, foto, dan tanda tangan
Menunggu SIM selesai diproses dan dipanggil untuk pengambilan
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan serta memastikan legalitas kepemilikan SIM tetap terjaga.
Polresta Bogor Kota juga mengimbau warga untuk datang dengan dokumen yang lengkap, serta tetap mematuhi protokol dan peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar