RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai alternatif perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bagi masyarakat.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada Selasa, 5 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di area parkir Mal Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon perpanjangan SIM, antara lain:
KTP asli dan fotokopi,
Bukti kepesertaan aktif BPJS,
SIM asli yang masih berlaku,
Surat keterangan sehat dari dokter,
Hasil tes psikologi.
Polres Bogor menegaskan bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling.
Alur pelayanan SIM Keliling meliputi:
Pembayaran biaya administrasi,
Pengisian formulir perpanjangan,
Verifikasi dan identifikasi data,
Pencetakan dan penyerahan SIM baru.
Polres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM, mengingat keterlambatan dapat mengharuskan pemohon menjalani prosedur ulang.
Kehadiran layanan SIM Keliling ini ditujukan untuk mempermudah akses layanan administrasi serta mengurangi beban antrean di kantor pelayanan utama.
Untuk informasi terkini mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling selanjutnya, masyarakat dapat memantau kanal resmi atau media sosial Satlantas Polres Bogor.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar