RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menggelar layanan SIM Keliling sebagai bentuk komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Pada hari ini, Jumat, 8 Agustus 2025, layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C dilaksanakan di depan Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku atau belum melewati masa kedaluwarsa.
Syarat Perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Fotokopi e-KTP dan KTP asli untuk verifikasi
SIM lama yang masih berlaku
Biaya Administrasi:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan SIM Keliling:
Menyiapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan.
Mendaftar di loket layanan dan membayar biaya administrasi.
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir perpanjangan.
Menyerahkan formulir kepada petugas.
Melakukan proses identifikasi, meliputi:
Perekaman sidik jari
Pengambilan foto
Tanda tangan digital
Menunggu proses pencetakan SIM baru dan mengambilnya setelah selesai.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi, seperti media sosial dan situs web Polresta Bogor Kota, guna menghindari kesalahan informasi dan memastikan kelancaran proses perpanjangan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar