RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai bagian dari komitmen dalam mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang. Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Program SIM Keliling ini ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau mengalami kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Tahapan Perpanjangan SIM
Persiapan Dokumen
Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Surat Keterangan Psikologi.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Proses Administrasi
Pembayaran biaya administrasi di loket.
Pengisian formulir perpanjangan SIM.
Proses Identifikasi
Pengambilan sidik jari.
Pengambilan foto dan tanda tangan digital.
Pencetakan SIM
SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.
Dokumen Wajib Dibawa
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.
SIM lama yang masih aktif.
Surat Keterangan Sehat.
Surat Keterangan Psikologi.
Polres Serang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh dokumen telah lengkap. Informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun persyaratan dapat diakses melalui saluran resmi Polres Serang.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar