Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Serang Rabu 13 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya dalam proses perpanjangan SIM golongan A dan C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Layanan ini akan digelar pada Rabu, 13 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen.

Kedua lokasi akan melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.

Pelayanan diperuntukkan khusus bagi pemilik SIM A dan C yang masih aktif serta belum melewati masa kedaluwarsa.

Syarat-syarat yang harus dibawa:

  1. Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama
  3. surat keterangan sehat dari dokter
  4. surat keterangan psikologi
  5. bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan

Proses perpanjangan SIM :

  1. Pembayaran biaya administrasi
  2. pengisian formulir
  3. pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
  4. pencetakan SIM baru yang langsung diserahkan kepada pemohon.

Polres Serang Kota mengingatkan masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan kelengkapan dokumen.

Informasi lebih lanjut terkait jadwal maupun ketentuan layanan dapat diakses melalui kanal resmi Polres Serang Kota.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar