RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 13 Agustus 2025, layanan ini dijadwalkan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan aksesibilitas dan kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Layanan SIM Keliling tersedia secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian pada hari Minggu dan libur nasional.
Syarat Perpanjangan SIM
Membawa KTP asli beserta fotokopinya.
Menyertakan SIM asli yang masih berlaku.
Menunjukkan surat keterangan sehat dari dokter.
Menyerahkan hasil tes psikologi SIM.
Membawa bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Alur Layanan Perpanjangan
Pemohon terlebih dahulu membawa surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi, kemudian melakukan pembayaran administrasi serta mengambil dan mengisi formulir perpanjangan.
Setelah itu, pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.
Usai seluruh tahapan terpenuhi, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar