RASIOO.id – Polres Bogor kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat Kabupaten Bogor sebagai upaya mempermudah proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Melalui layanan ini, warga dapat memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sehingga lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis, yakni di Yamaha Mekar Cibinong pada pukul 09.00–12.00 WIB dan McDonald’s Sukahati pada pukul 16.00–20.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
- pemohon wajib menyiapkan KTP asli dan fotokopi
- SIM asli yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- bukti aktif kartu BPJS, serta hasil tes psikologi yang juga dapat dilakukan langsung di lokasi.
Masyarakat disarankan melakukan registrasi terlebih dahulu melalui aplikasi Simpel Pol secara daring untuk mempercepat proses administrasi.
Biaya Perpanjangan SIM
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Prosedur Layanan
Proses perpanjangan dimulai dengan pengecekan kelengkapan dokumen, pembayaran, dan pengambilan formulir di loket pelayanan.
Pemohon kemudian mengambil nomor antrean, mengisi formulir, serta menjalani proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan. Setelah pencetakan selesai, SIM yang telah diperpanjang dapat langsung diambil.
Polres Bogor mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum menuju lokasi pelayanan.
Simak rasioo.id di Google New













Komentar