RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Program ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan ini diharapkan membantu masyarakat memperpanjang SIM tepat waktu, menghindari denda keterlambatan, serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Dua Lokasi Pelayanan
Pada pelaksanaannya, layanan SIM Keliling akan tersedia di dua lokasi strategis, yakni:
Ruko WOM Finance Pasar Baru
Living Plaza Palem Semi
Kedua lokasi akan mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB. Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Fotokopi e-KTP sebanyak dua lembar
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat
Hasil tes psikologi (tersedia di lokasi layanan)
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Prosedur Pelayanan
Masyarakat diminta menyiapkan seluruh dokumen persyaratan, melakukan pembayaran biaya administrasi, mengambil formulir perpanjangan di loket, dan mengisi formulir sesuai ketentuan. Proses berikutnya meliputi identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan, sebelum SIM baru dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Biaya Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Dengan lokasi yang mudah diakses, Polres Metro Tangerang Kota berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk proses perpanjangan SIM yang cepat, praktis, dan efisien.
Polres juga mengingatkan warga untuk membawa seluruh persyaratan, hadir tepat waktu, serta mematuhi ketertiban proses pelayanan.
SIM yang aktif tidak hanya menjadi bukti berkendara secara legal, tetapi juga bagian dari upaya peningkatan keselamatan berlalu lintas.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi layanan informasi Polres Metro Tangerang Kota atau langsung mendatangi lokasi SIM Keliling pada hari pelaksanaan.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar