RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Kegiatan tersebut akan digelar pada Sabtu, 16 Agustus 2025 di halaman parkir Mall Jambu Dua, Kota Bogor.
Pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Masyarakat diimbau hadir tepat waktu untuk menghindari antrean dan memastikan proses berjalan lancar.
Persyaratan perpanjangan SIM meliputi:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan BPJS aktif
Surat keterangan psikologi
Biaya perpanjangan ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Adapun alur pelayanan SIM Keliling mencakup pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir di loket, pengambilan nomor antrean, pengisian formulir dan penyerahan dokumen, proses identifikasi berupa sidik jari, foto, dan tanda tangan, hingga penyerahan SIM baru setelah selesai diproses.
Melalui program ini, Polresta Bogor Kota berharap masyarakat dapat menghindari denda akibat keterlambatan perpanjangan dan memastikan legalitas kepemilikan SIM tetap terjaga.
Warga juga diminta membawa dokumen lengkap serta mematuhi protokol dan peraturan lalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar