RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Program ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif, dengan tujuan memberikan akses yang lebih cepat, efisien, serta mengurangi antrean di kantor pelayanan utama.
Pada Sabtu, 16 Agustus 2025, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi, yaitu:
Pamulang Square: Pukul 08.00 – 11.00 WIB
ITC BSD: Pukul 08.00 – 11.00 WIB dan 15.00 – 16.30 WIB
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diminta menyiapkan dokumen persyaratan, meliputi fotokopi e-KTP, SIM lama yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, bukti kepesertaan aktif BPJS, serta hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur perpanjangan meliputi persiapan dokumen, pembayaran administrasi dan pengambilan formulir, mengambil nomor antrean, melengkapi formulir, proses identifikasi (sidik jari, foto, tanda tangan), hingga penyerahan SIM baru kepada pemohon.
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat datang tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap agar proses pelayanan berjalan cepat dan lancar.
Layanan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan publik yang mudah, nyaman, dan responsif bagi warga.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar