Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor Senin 18 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Bogor kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C setelah libur Lebaran 2025.

Program ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam mengurus administrasi tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.

Layanan perdana setelah libur Lebaran akan dibuka pada Senin, 18 Agustus 2025, berlokasi di Pos Polisi (Pospol) Gadog, Kecamatan Ciawi, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kehadiran layanan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta memberikan akses yang lebih dekat bagi masyarakat, khususnya di wilayah selatan Kabupaten Bogor.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP

  • SIM lama yang masih berlaku

  • Surat keterangan psikologi

  • Surat keterangan sehat dari dokter

Tahapan Proses Perpanjangan SIM:

  1. Pastikan seluruh persyaratan lengkap.

  2. Lakukan pembayaran biaya administrasi dan ambil formulir perpanjangan.

  3. Nomor antrean diberikan sesuai urutan kedatangan.

  4. Isi formulir dan serahkan kepada petugas.

  5. Data pemohon dimasukkan ke dalam sistem, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.

  6. SIM dapat diambil setelah proses selesai dan nama dipanggil.

Biaya Perpanjangan SIM:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Polres Bogor berharap masyarakat dapat terbantu dalam mengurus perpanjangan SIM dengan lebih cepat, praktis, dan dekat dari tempat tinggalnya.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar