RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali membuka layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kategori A dan C tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Pada Senin, 18 Agustus 2025, layanan tersebut beroperasi di halaman parkir Bogor Trade Mall (BTM), Kota Bogor, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Kehadiran layanan ini mendapat sambutan positif dari warga, terutama setelah libur Lebaran ketika aktivitas masyarakat kembali padat.
Layanan SIM Keliling diperuntukkan khusus bagi pemegang SIM yang masih berlaku atau berada dalam masa tenggang.
Polresta Bogor Kota mengimbau masyarakat untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar.
Persyaratan perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling meliputi:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang akan diperpanjang
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Adapun prosedur perpanjangan SIM sebagai berikut:
Persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan.
Lakukan pembayaran administrasi di loket dan ambil formulir.
Ambil nomor antrean dan tunggu giliran.
Isi formulir perpanjangan dan serahkan kepada petugas.
Ikuti proses identifikasi, termasuk sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Tunggu pencetakan SIM baru dan ambil setelah selesai.
Polresta Bogor Kota juga menyediakan layanan informasi lebih lanjut yang dapat diakses langsung melalui kantor kepolisian setempat maupun dengan mendatangi lokasi layanan pada waktu yang telah ditentukan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar