Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kabupaten Serang Rabu 20 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Serang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik, khususnya perpanjangan SIM golongan A dan C.

Layanan ini akan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, berlokasi di kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Program SIM Keliling ditujukan untuk membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu maupun kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Tahapan Perpanjangan SIM

  1. Persiapan Dokumen

    • Surat Keterangan Sehat dari dokter.

    • Surat Keterangan Psikologi.

    • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

  2. Proses Administrasi

    • Pembayaran biaya administrasi di loket.

    • Pengisian formulir perpanjangan SIM.

  3. Proses Identifikasi

    • Pengambilan sidik jari.

    • Pengambilan foto dan tanda tangan digital.

  4. Pencetakan SIM

    • SIM baru dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon setelah seluruh proses selesai.

Dokumen Wajib Dibawa

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku.

  • SIM lama yang masih aktif.

  • Surat Keterangan Sehat.

  • Surat Keterangan Psikologi.

Polres Serang mengimbau masyarakat agar datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal maupun ketentuan lain dapat diakses melalui saluran resmi Polres Serang.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar