RASIOO.id – Polres Serang Kota kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang hendak memperpanjang SIM golongan A dan C tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pelayanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di dua titik strategis, yakni di depan Mall Ramayana dan Puri Delta Kasemen, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Alur Pelayanan SIM Keliling Polres Serang Kota:
Persiapan Dokumen:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
Proses Administrasi:
Pembayaran biaya administrasi di loket layanan
Pengisian formulir perpanjangan SIM dan penyerahan kepada petugas
Proses Identifikasi:
Pengambilan sidik jari
Pengambilan foto dan tanda tangan digital
Pencetakan SIM:
SIM baru langsung dicetak dan diserahkan kepada pemohon setelah seluruh proses selesai
Polres Serang Kota juga mengingatkan masyarakat untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang.
Untuk informasi terbaru terkait jadwal maupun ketentuan layanan, warga dapat mengakses kanal resmi Polres Serang Kota.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar