RASIOO.id – Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Pada Rabu, 20 Agustus 2025, layanan SIM Keliling dijadwalkan beroperasi di Pospol Telaga Bestari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang dalam meningkatkan aksesibilitas serta kemudahan pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang menegaskan, layanan ini rutin tersedia setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Syarat perpanjangan SIM
- Membawa KTP asli beserta fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- hasil tes psikologi SIM
- bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
Adapun alur pelayanan dimulai dari pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi, kemudian dilanjutkan dengan pembayaran administrasi serta pengisian formulir perpanjangan.
Pemohon selanjutnya mengambil nomor antrean, menyerahkan formulir, dan menjalani proses identifikasi berupa pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan.
Setelah seluruh tahapan selesai, SIM baru akan dicetak dan diserahkan langsung kepada pemohon pada hari yang sama.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar