Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Selatan Rabu 20 Agustus 2025

RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pelayanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Agustus 2025, di dua lokasi strategis yang mudah dijangkau, yakni:

  • ITC BSD: pukul 08.00 – 13.00 WIB

  • Bintaro Plaza: pukul 08.00 – 12.00 WIB dan pukul 15.00 – 16.30 WIB

Dengan jadwal yang fleksibel dan lokasi yang tersebar, masyarakat memiliki keleluasaan untuk memilih waktu serta tempat pelayanan sesuai kebutuhan, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Tarif Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Persyaratan Administratif

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan SIM Keliling wajib membawa dokumen berikut:

  • Fotokopi e-KTP yang masih berlaku

  • SIM lama yang masih aktif

  • Surat keterangan sehat dari dokter

  • Surat hasil tes psikologi

  • Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan

Alur Layanan

Proses perpanjangan SIM dalam layanan keliling ini meliputi tahapan:

  1. Pemenuhan Dokumen – melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi

  2. Pembayaran Administrasi – dilakukan bersamaan dengan pengambilan formulir permohonan

  3. Antrean dan Entri Data – pengambilan nomor antrean, pengisian formulir, dan entri data oleh petugas

  4. Identifikasi Biometrik – pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan digital

  5. Penerbitan SIM – SIM dicetak dan langsung diserahkan setelah seluruh proses selesai

Polres Metro Tangerang Selatan mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan, guna memperlancar proses serta menghindari antrean panjang.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan di media sosial maupun situs web.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar