RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas utama.
Layanan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Agustus 2025, di Gedung Serbaguna Desa Cikande, Kabupaten Serang, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini dirancang sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperbarui SIM dengan lebih cepat dan efisien.
Dengan lokasi yang strategis serta prosedur yang terorganisir, layanan ini diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satpas pusat sekaligus mempercepat proses perpanjangan.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Bukti kepemilikan kartu BPJS aktif
Biaya Perpanjangan
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan
Persiapan dokumen sesuai persyaratan.
Pembayaran administrasi dan pengambilan formulir perpanjangan.
Nomor antrean sesuai urutan kedatangan.
Pengisian formulir dengan data yang benar dan diserahkan kepada petugas.
Proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan digital.
Pengambilan SIM baru setelah selesai dicetak.
Satpas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau jadwal terbaru layanan SIM Keliling, mengingat lokasi dan waktu operasional dapat berubah sewaktu-waktu.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar