RASIOO.id – Polres Bogor memanggil Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, Senin 25 Agustus 2025.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto menjelaskan, AS dipanggil Polres Bogor soal dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah oleh perusahaan di Desa Cikuda.
“Diduga dilakukan oleh Kepala Desa Cikuda terhadap pembeli tanah dari perusahaan PT. Anugerah Kreasi Propertindo,” kata AKBP Wikha Ardilestanto.
AKBP Wikha menjelaskan, Ditkrimsus Polda Jawa Barat sudah melakukan gelar perkara soal dugaan gratifikasi tersebut. Hasilnya, ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.
“Sudah dilaksanakan Gelar Perkara di Krimsus Polda Jabar dan dinyatakan ditemukan peristiwa pidana sehingga diterbitkan rekomendasi untuk peningkatan proses penanganan perkara dari Lidik ke Sidik,” jelas dia.
Sementara, Kades Cikuda AS belum memberikan komentar detail soal kasus yang menimpa dirinya. Ia meminta untuk menunggu hingga pemeriksaan oleh Polres Bogor selesai.
“Nanti aja. (Udah diperiksa?) Iya ini, lagi (akan diperiksa),” kata dia sembari berjalan menuju kantor Reskrim Polres Bogor.
AS juga belum memberikan keterangan soal gratifikasi yang diberikan perusahaan tersebut kepadanya. Ia meminta untuk menunggu kembali untuk mengetahui dugaan gratifikasi yang ia terima.
“Nanti aja, nanti kita kerja dulu ya,” jelas dia.
Simak rasioo.id di Google News















Komentar