RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 26 Agustus 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Mobil SIM Keliling sendiri beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib menyiapkan dokumen berikut:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi
Polres Metro Tangerang mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi. Langkah ini penting untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus menghindari antrean panjang, terlebih di masa bulan Ramadhan.
Melalui program Mobil SIM Keliling, Polres Metro Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mempercepat proses administrasi SIM secara praktis, efisien, dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar