RASIOO.id – Masyarakat Kota Bogor kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang akan beroperasi pada Selasa, 26 Agustus 2025, bertempat di area parkir Lotte Mart, Jalan KH Sholeh Iskandar, mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB.
Pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen:
- fotokopi e-KTP
- bukti aktif kepesertaan BPJS
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan hasil tes psikologi
Proses perpanjangan SIM:
- Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi (disarankan dilakukan sebelum ke lokasi)
- pembayaran biaya administrasi
- pengambilan dan pengisian formulir
- verifikasi data dan identifikasi biometrik
- pencetakan dan pengambilan SIM baru
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polresta Bogor Kota melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi terbaru mengenai jadwal maupun lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi media sosial dan situs web resmi kepolisian.
Simak rasioo.id di Google News












Komentar