RASIOO.id – Warga Kabupaten Serang kembali mendapatkan kemudahan dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang akan membuka layanan SIM Keliling pada Kamis, 28 Agustus 2025, di Taman Kramatwatu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut Persyaratannya:
- Fotokopi e-KTP
- SIM lama yang masih berlaku
- surat keterangan sehat dari dokter
- surat keterangan psikologis
- fotokopi kartu BPJS Kesehatan.
Proses pelayanan:
- Penyerahan berkas persyaratan kepada petugas
- dilanjutkan pengisian formulir perpanjangan
- pengambilan nomor antrean
- pemohon akan menjalani identifikasi berupa sidik jari, pemotretan, dan tanda tangan digital sebelum SIM baru dicetak dan diserahkan langsung.
Adapun biaya resmi perpanjangan SIM mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap guna memperlancar proses pelayanan.
Layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif dan tidak melayani penerbitan SIM baru.
Bagi warga yang belum sempat hadir pada tanggal tersebut, jadwal layanan berikutnya akan diumumkan secara berkala melalui kanal informasi resmi Polres Serang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Satlantas Polres Serang atau mengikuti akun media sosial resminya.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar