RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C.
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2025, bertempat di Pospol Telaga Bestari, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Dengan adanya program ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Proses perpanjangan dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien di lokasi yang mudah dijangkau.
Persyaratan perpanjangan SIM:
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologis
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Bukti aktif kepesertaan BPJS
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai ketentuan adalah:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur pelayanan SIM Keliling dimulai dengan pemohon menyiapkan dokumen, melakukan pembayaran administrasi, mengambil nomor antrean, hingga pengisian formulir.
Selanjutnya, petugas melakukan entri data dan identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto, serta tanda tangan. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu proses pencetakan SIM baru.
Satlantas Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal agar proses pelayanan berjalan lancar serta menghindari antrean panjang.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar