RASIOO.id – Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A dan C tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Layanan tersebut akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, bertempat di Mal Boxies Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Pemilihan lokasi strategis di pusat perbelanjaan ini ditujukan agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu.
Kehadiran Mobil SIM Keliling merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik Polresta Bogor Kota untuk meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan masyarakat dalam pengurusan administrasi lalu lintas.
Syarat Perpanjangan SIM
Surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi dari dokter.
Fotokopi e-KTP.
Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.
SIM lama yang masih berlaku.
Biaya Administrasi
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
Alur Pelayanan
Mengurus surat keterangan sehat dan tes psikologi sebelum datang ke lokasi layanan.
Melakukan pembayaran di loket yang tersedia di lokasi.
Mengambil formulir dan nomor antrean.
Mengisi formulir dan menyerahkannya kepada petugas.
Proses dilanjutkan dengan entri data, pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan.
Selain itu, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Simpel Pol untuk mengetahui jadwal dan lokasi terbaru layanan Mobil SIM Keliling di wilayah Kota Bogor.
Polresta Bogor Kota menegaskan bahwa penyelenggaraan layanan ini merupakan bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar