Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Tangerang Kamis 28 Agustus 2025

RASIOO.id – Polresta Metro Tangerang Kota kembali menghadirkan layanan Mobil SIM Keliling sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.

Layanan ini akan digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB di dua lokasi, yaitu Plaza Shinta Mall Karawaci dan Pasar Modern Graha Raya Pinang.

Program SIM Keliling ditujukan untuk memudahkan warga, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan menjangkau kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Melalui sistem pelayanan mobile, masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku SIM golongan A dan C dengan lebih cepat, mudah, dan efisien.

Persyaratan perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP dua rangkap.

  • SIM lama yang masih berlaku (minimal H-3 sebelum habis).

  • Surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog.

  • Bukti kepesertaan aktif BPJS.

Adapun alur pelayanan mencakup:

  1. pemeriksaan kesehatan
  2. pembayaran biaya administrasi
  3. pengambilan dan pengisian formulir
  4. penyerahan berkas serta pengambilan nomor antrean
  5. identifikasi biometrik berupa sidik jari, foto
  6. tanda tangan digital

Biaya perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000.

  • SIM C: Rp75.000.

Polresta Metro Tangerang Kota menegaskan, program ini tidak hanya bertujuan mengurangi antrean di kantor Satpas, tetapi juga mempercepat layanan administrasi tanpa mengganggu aktivitas harian masyarakat.

Warga diimbau memanfaatkan fasilitas ini secara tertib serta memastikan seluruh persyaratan lengkap agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Simak rasioo.id di Google News

Komentar