RASIOO.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Karawaci berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengaku sebagai anggota TNI. Seorang pria bernama Paimajaya (33) ditangkap di rumahnya di Desa Salembaran, Kabupaten Tangerang.
Kanit Reskrim Polsek Karawaci, Iptu Otoy, mewakili Kapolsek Kompol Hadiwiyono, menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Koh Achonk Lim, pemilik toko Laba Jaya di Karawaci.
“Pelaku mengaku sebagai anggota TNI Koramil Tangerang untuk meyakinkan korban. Ia kemudian membawa kabur rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp3,7 juta,” ujar Otoy kepada wartawan, Minggu, 7 September 2025.
Baca Juga: Waspada Modus Baru Penipuan! Pelaku Ngaku Anggota Koramil, Toko Sembako Rugi Jutaan Rupiah
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM BCA, kartu KIR kendaraan, nota pembelian, flashdisk, topi loreng army, dan sebuah handphone hitam.
Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa saksi-saksi, menganalisis rekaman CCTV, hingga melacak keberadaan tersangka. “Saat didatangi, pelaku mengakui perbuatannya tanpa perlawanan,” tambah Otoy.
Atas perbuatannya, Paimajaya dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini ia ditahan di Mapolsek Karawaci untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ke sejumlah lokasi lain yang diduga pernah menjadi sasaran pelaku.
Kapolsek Karawaci, Kompol Hadiwiyono, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aparat.
Sementara itu, korban Koh Achonk Lim mengapresiasi langkah cepat kepolisian. “Saya berterima kasih kepada Polsek Karawaci yang sudah profesional, cepat tanggap, dan berhasil mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Simak rasioo.id di Google News










Komentar