RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 10 September 2025, berlokasi di area parkir Mal BTW, Kelurahan Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah.
Adapun jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan ini adalah SIM golongan A dan C yang masih aktif.
Satpas menegaskan bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Persyaratan Administratif
Surat keterangan sehat dan keterangan psikologi
Bukti keaktifan kepesertaan BPJS
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Biaya administrasi perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Prosedur Perpanjangan
Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan
Melakukan pembayaran biaya administrasi serta mengambil formulir
Mengambil nomor antrean dan mengisi formulir yang disediakan
Menjalani proses identifikasi, meliputi pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan
Satpas Polresta Bogor Kota menegaskan, layanan SIM Keliling ini berada di bawah koordinasi Polda Jawa Barat sebagai bentuk peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat.
Warga yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling berikutnya dapat mengakses saluran resmi milik Polresta Bogor Kota.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar