RASIOO.id – Polres Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai upaya meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
Pelayanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 September 2025, di dua titik lokasi strategis.
Masyarakat dapat mengakses layanan di ITC BSD mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB, serta di Bintaro Plaza pada pukul 08.00–12.00 WIB dan dilanjutkan pukul 15.00–16.30 WIB.
Adapun layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Persyaratan Administratif
Untuk memperlancar proses, masyarakat diwajibkan membawa sejumlah dokumen, di antaranya:
Fotokopi e-KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih aktif
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat hasil tes psikologi
Bukti sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan
Alur Pelayanan
- Proses perpanjangan SIM dalam layanan keliling meliputi pemenuhan dokumen kesehatan dan psikologi
- pembayaran administrasi
- pengisian formulir dan entri data, identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
- penerbitan SIM baru yang langsung diserahkan setelah proses selesai
Polres Tangerang Selatan mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum mendatangi lokasi pelayanan.
Hal ini penting guna memperlancar proses dan menghindari antrean panjang.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan ketentuan layanan SIM Keliling dapat diakses melalui kanal resmi Polres Tangerang Selatan di media sosial maupun situs web.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar