RASIOO.id – Penyelesaian sengketa tanah di Kampung Sawah Dalam, Kelurahan Panunggangan Timur, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kembali menemui jalan buntu. Hearing yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang pada Rabu, 24 September 2025 harus dijadwalkan ulang karena sejumlah pihak yang dipanggil tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, mengakui rapat dengar pendapat tidak bisa dilanjutkan. Padahal hadir perwakilan ATR/BPN, Camat Pinang, Lurah Panunggangan, hingga mantan lurah Cecep serta keluarga pemilik tanah. Namun, pihak yang diadukan dan pengembang Modernland justru absen.
“Kalau undangan tidak hadir, tentu kita tidak bisa melanjutkan. Maka hearing akan dijadwal ulang,” ujar Junadi.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Tanah Oknum Anggota Dewan Datangi DPRD Kota Tangerang
Junadi menambahkan, pihaknya belum bisa langsung melakukan inspeksi lapangan (sidak). Komisi harus terlebih dahulu memastikan kehadiran semua pihak yang bersengketa agar proses dapat berjalan sesuai prosedur.
Namun, sikap menunggu ini justru menimbulkan kekecewaan warga. Salah satu ahli waris, Mursadi, menilai DPRD tidak cukup tegas menghadapi persoalan yang sudah bertahun-tahun menggantung.
“Seharusnya hari ini bisa langsung sidak, biar ada kepastian. Tapi hasilnya sama saja, berulang kali diadukan ke kelurahan pun tak ada ujungnya,” tegas Mursadi dengan nada kecewa.
Sengketa ini bermula dari adanya tiga surat tanah berbeda yang mengklaim lahan seluas 158 meter persegi di wilayah tersebut. Warga menduga pengembang memasukkan lahan itu dalam site plan Modernland, sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan.
Hearing hari ini dipimpin langsung Ketua Komisi I Junadi bersama anggota Christian Lois dan Kholilah. Namun, tanpa kehadiran pihak kunci, persoalan tanah ini kembali tertunda. Warga pun menilai, DPRD belum menunjukkan ketegasan dalam mengawal kasus yang berpotensi menimbulkan konflik lebih besar jika dibiarkan berlarut-larut.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar