Komisi I DPRD Kota Tangerang Soroti Sengketa Lahan Warga vs PT Tangerang Matra di Kunciran Jaya

 

RASIOO.id – Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan seluas 1 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Sengketa ini melibatkan pihak keluarga ahli waris Udin Sahrudin melawan PT Tangerang Matra Real Estate, yang dituding telah mengklaim dan mengalihkan lahan tersebut secara sepihak kepada pengembang Alam Sutera.

Rapat yang berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Tangerang ini diinisiasi menyusul laporan resmi yang disampaikan Kantor Hukum Darmaji & Partners sebagai kuasa hukum ahli waris. Mereka menuding adanya pengambilalihan lahan tanpa prosedur hukum yang sah.

Lahan yang disengketakan berada di Kampung Kunciran Jaya RT 002 RW 003. Menurut keterangan Udin Sahrudin, sebagian dari lahan tersebut seluas 3.000 meter persegi memang pernah dijual kepada almarhum Haji Madi. Namun, Udin menegaskan bahwa transaksi itu bersifat personal dan tidak ada kaitannya dengan PT Tangerang Matra.

“Yang beli sebagian tanah itu memang Haji Madi, tapi bukan PT Matra. Aneh, sekarang kok satu hektare tanah dikuasai semua oleh PT Matra dan dilimpahkan ke Alam Sutera. Kami minta mereka tunjukkan dasar legalitasnya, tapi malah diarahkan ke pengadilan. Padahal keluarga Haji Madi sendiri bersedia bersaksi bahwa tak pernah ada penjualan ke PT tersebut,” ujar Udin saat memberi pernyataan dalam rapat.

RDP tersebut turut mengundang sejumlah pihak terkait, seperti Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Tangerang, Bagian Hukum Setda Kota Tangerang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Jaya, serta Ketua RW dan RT setempat. Namun, pihak dari PT Tangerang Matra tidak hadir, yang menurut Komisi I menjadi hambatan utama untuk mendapatkan klarifikasi mendalam.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menyayangkan absennya perwakilan PT Tangerang Matra dan pihak kelurahan, yang dinilai memiliki peran krusial dalam menelusuri status administratif lahan. Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini tidak bisa dilandasi asumsi semata dan harus berpijak pada data otentik dan historis yang lengkap.

“Status tanah ini masih berupa girik dan kasusnya sudah berlangsung sejak 1984. Tanpa kehadiran pihak kelurahan dan PT Matra, kita belum bisa simpulkan apa-apa. Kita butuh membedah kasus ini dari akarnya, termasuk jejak administratif di tingkat kelurahan,” jelas Junadi.

BPN Kota Tangerang dalam rapat tersebut juga menyatakan bahwa belum ada pencatatan hak atas tanah atas nama PT Matra dalam sistem resmi pertanahan, dan menyarankan dilakukan penelusuran dokumen lebih lanjut. Hal ini memperkuat posisi Komisi I untuk melanjutkan proses klarifikasi dengan menjadwalkan pemanggilan ulang seluruh pihak pada pekan berikutnya.

Komisi I menegaskan komitmennya untuk bertindak sebagai fasilitator penyelesaian sengketa secara objektif, transparan, dan adil, guna mencegah munculnya konflik horizontal di tengah masyarakat. Sengketa kepemilikan lahan yang tidak kunjung diselesaikan berpotensi menimbulkan instabilitas sosial, terlebih jika menyangkut penggusuran atau alih fungsi tanah tanpa dasar hukum yang kuat.

“Prinsipnya, DPRD tidak akan membiarkan warga kehilangan haknya hanya karena lemahnya legalitas atau manipulasi administrasi. Kami akan kawal ini sampai tuntas,” pungkas Junadi.

 

Simak rasioo.id di Google News

Komentar