RASIOO.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor menetapkan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, berinisial AS sebagai tersangka pada 3 Oktober 2025.
Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam jual beli tanah di wilayah Desa Cikuda.
Menanggapi hal itu, Divisi Humas PT Anugerah Kreasi Propertama (AKP), Irwansyah, meminta kepolisian untuk menuntaskan proses hukum terhadap AS.
“Polres Bogor telah berkoordinasi dengan PT AKP sebagai pihak yang dirugikan untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap oknum kepala desa yang sudah ditetapkan tersangka,” kata Irwansyah, Rabu (8/10/2025).
Menurut Irwansyah, tindakan AS telah menghambat rencana investasi perusahaan di Desa Cikuda. Padahal, kata dia, kehadiran PT AKP di wilayah tersebut bertujuan untuk membuka lapangan pekerjaan dan mendorong pembangunan ekonomi lokal.
“Seharusnya kepala desa mendukung program investasi yang berdampak positif bagi masyarakat. Namun di lapangan, justru terjadi penghadangan alat berat, mobil proyek, bahkan pemotongan gaji terhadap pekerja yang direkrut dari warga sekitar,” ujarnya.
Irwansyah juga menuding bahwa AS kerap meminta “biaya koordinasi” kepada pihak perusahaan serta memanfaatkan jabatannya untuk menekan pihak investor.
“Oknum kades ini bertindak layaknya calo tanah dengan modus mempersulit proses administrasi dan meminta pembayaran untuk penandatanganan dokumen senilai Rp30 ribu per meter,” ungkapnya.
Ia berharap penetapan tersangka ini menjadi titik terang agar kegiatan investasi di Cikuda dapat kembali berjalan dengan kondusif dan masyarakat memperoleh manfaat ekonomi yang dijanjikan.
Sementara itu, pihak Polres Bogor hingga berita ini diterbitkan masih melanjutkan proses penyidikan terhadap AS guna memastikan seluruh unsur hukum dalam kasus tersebut terpenuhi.















Komentar