RASIOO.id – Polres Metro Tangerang Selatan kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mempermudah proses perpanjangan SIM A dan C bagi masyarakat.
Layanan SIM Keliling akan beroperasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, di dua lokasi berbeda yang dapat dipilih warga sesuai dengan kenyamanan dan aksesibilitas, yakni di Polsek Curug pada pukul 08.00–13.00 WIB, serta di ITC BSD pada pukul 08.00–17.00 WIB.
Program ini memberikan alternatif praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) utama.
Dengan adanya mobil pelayanan keliling ini, diharapkan proses administrasi perpanjangan SIM dapat berlangsung lebih cepat, mudah, dan efisien.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Pemohon diwajibkan menyiapkan dan membawa dokumen berikut:
Fotokopi KTP yang masih berlaku
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti kepesertaan aktif BPJS
Surat keterangan psikologi
Polres Metro Tangerang Selatan menegaskan pentingnya kelengkapan seluruh dokumen tersebut agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
Komitmen Pelayanan Publik
Layanan SIM Keliling ini menjadi wujud nyata komitmen Polres Metro Tangerang Selatan dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu atau akses menuju kantor Satpas.
Polres juga mengimbau warga untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi pelayanan guna menghindari kendala di lapangan.
Untuk informasi lebih lanjut serta pembaruan jadwal, masyarakat dapat menghubungi Polres Metro Tangerang Selatan atau memantau pengumuman resmi melalui kanal informasi yang tersedia.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar