RASIOO.id – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Tangerang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Selasa, 14 Oktober 2025, berlokasi di Lobi Timur Mal Ciputra Tangerang mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Program Mobil SIM Keliling merupakan upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi lalu lintas.
Layanan ini beroperasi secara rutin setiap Senin hingga Sabtu, kecuali pada hari Minggu dan libur nasional.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
KTP asli dan fotokopi
Bukti kepesertaan BPJS aktif
SIM asli yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan psikologi
Prosedur Pelayanan
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi dan pengambilan formulir
Pengambilan nomor antrean
Pengisian dan penyerahan formulir kepada petugas
Proses identifikasi biometrik (foto, sidik jari, tanda tangan digital)
Pencetakan serta pengambilan SIM baru di lokasi
Polres Metro Tangerang mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh persyaratan telah dipersiapkan sebelum datang ke lokasi.
Langkah ini penting untuk mempercepat proses pelayanan serta menghindari antrean panjang, terutama di masa bulan Ramadhan.
Melalui program Mobil SIM Keliling, Polres Metro Tangerang berharap dapat menjangkau lebih banyak masyarakat serta mempercepat proses administrasi SIM secara praktis, efisien, dan transparan.
Simak rasioo.id di Google News














Komentar