Menjelang Hari Santri Nasional 22 Oktober 2025, ruang publik kembali ramai dengan simbol-simbol kesantrian. Para pejabat bersarung, bersorban, dan berpidato tentang kontribusi santri dalam perjuangan kemerdekaan.
Namun di balik kemeriahan seremoni itu, masih ada kenyataan pahit yang sulit disembunyikan: perhatian negara terhadap pondok pesantren masih setengah hati, bahkan kerap hanya muncul menjelang momentum politis. Hal ini tentu tidak sesuai dengan realitas yang ada.
Beberapa waktu lalu, Musola Pondok Pesantren Al-Khoziny Sidoarjo ambruk dan mengakibatkan korban meninggal maupun korban luka.
Usut punya usut peristiwa tersebut diduga terjadi karena kegagalan konstruksi. BNPB mengungkapkan besar dugaan bahwa mushala Ponpes itu tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menyentuh sisi kemanusiaan, tetapi juga membuka fakta yang lebih dalam, karena lemahnya perhatian pemerintah terhadap keselamatan dan fasilitas pendidikan pesantren. Padahal, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pada Pasal 6 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pengakuan, fasilitasi, dan pemberdayaan pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional.”
Namun tanggung jawab itu tampak masih sekadar formalitas. Negara sering baru hadir setelah bencana terjadi, bukan sebelumnya. Pesantren kecil di pelosok masih berdiri atas swadaya masyarakat, bertahan dengan bangunan seadanya dan fasilitas yang serba terbatas.
Tragedi Al-Khoziny seharusnya menjadi alarm moral dan kebijakan. Sebagaimana diingatkan KH. Said Aqil Siroj bahwa “Pesantren adalah pusat peradaban umat. Menjaga pesantren berarti menjaga masa depan bangsa.” Maka, perhatian negara terhadap pesantren tidak boleh berhenti pada retorika empati, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan nyata yang berkeadilan.
Belum selesai luka akibat tragedi itu, muncul gelombang boikot Trans7 akibat framing kejam melalui tayangan yang menyinggung martabat Pesantren. Tayangan yang menjadikan kyai dan santri bahan konten berlebihan menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman sebagian media terhadap simbol keagamaan, apalagi Trans7 merupakan media nasional.
Lebih memprihatinkan lagi, negara nyaris tak bersuara. Tak ada pernyataan tegas dari lembaga berwenang, seolah penghinaan terhadap identitas kyai dan santri bukan perkara penting. Prof. Nadirsyah Hosen, atau biasa disapa akrab Gus Nadir pernah mengingatkan bahwa, “Kebebasan berekspresi bukan berarti bebas melukai kehormatan kelompok keagamaan.
Media harus menjadi ruang edukasi, bukan sumber luka sosial.” Diamnya negara terhadap kasus ini menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap martabat komunitas pesantren.
Padahal , pasal 3 ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999, kebebasan pers tidak bersifat absolut. melainkan harus dijalankan dengan tanggung jawab untuk menjamin kebenaran informasi serta menghormati nilai-nilai agama dan kesusilaan masyarakat.
Lebih dari itu, pasal 42 UU Pesantren menegaskan bahwa pemerintah wajib “memberikan jaminan terhadap kemandirian pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.” Kemandirian itu tidak akan berarti apa-apa bila kehormatan pesantren dibiarkan dilecehkan.
Menjelang Hari Santri, berbagai kegiatan seremonial digelar dengan penuh semangat. Namun setelah itu, gema kepedulian menguap begitu saja. Banyak pesantren kecil tetap bergulat dengan kekurangan dana, minim fasilitas, dan sulitnya mengakses bantuan karena birokrasi yang berbelit.
Padahal KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pernah menegaskan, “Negara yang abai terhadap kelompok kecil adalah negara yang sedang kehilangan kemanusiaannya sendiri.” Peringatan Hari Santri mestinya menjadi momentum untuk menagih konsistensi negara dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, bukan sekadar panggung simbolik untuk pencitraan religius.
Santri tidak meminta istimewa. Mereka hanya menagih keadilan yang sudah dijamin undang-undang. KH. Miftachul Akhyar pernah berkata, “Kalau negara ingin kuat, kuatkan pesantrennya. Dari pesantrenlah lahir jiwa-jiwa yang ikhlas membela tanah air tanpa pamrih.”
Maka sudah semestinya pemerintah menjadikan Momentum menjelang Hari Santri tahun ini sebagai titik balik, melaksanakan amanat UU Pesantren secara utuh, memperbesar alokasi anggaran untuk infrastruktur pesantren, melindungi simbol dan budaya santri di ruang publik, serta memastikan pesantren kecil memiliki akses yang setara terhadap fasilitas dan bantuan negara.
Menjelang Hari Santri, pertanyaannya sederhana: apakah negara sudah benar-benar menjalankan amanat undang-undang, atau masih berhenti pada panggung dan pidato? KH. Ahmad Mustofa Bisri (Gus Mus) pernah berkata lembut tapi menohok, “Santri sejati tidak menuntut dihargai, tapi negara yang beradab tahu bagaimana menghargai santri.”
Jika negara sungguh beradab, maka penghormatan kepada santri tidak boleh berhenti pada seremoni dan slogan, tetapi diwujudkan dalam keberpihakan nyata.
Karena tanpa pesantren, Indonesia kehilangan akar moralnya, dan tanpa santri, negara kehilangan nuraninya.
Oleh: Bella Akbar, S.Pd
(Founder Babel Foundation)










Komentar