RASIOO.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menghadirkan layanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling guna mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM A dan C.
Layanan terdekat dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Oktober 2025, berlokasi di Lapangan Desa Bojong, Kecamatan Kramatwatu, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Program ini diharapkan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Persyaratan Perpanjangan:
Fotokopi e-KTP
SIM lama yang masih berlaku
Surat keterangan sehat dari dokter
Bukti keaktifan kartu BPJS
Surat keterangan psikologi
Proses Layanan:
Pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Pembayaran biaya administrasi
Pengambilan formulir dan penyerahan berkas
Proses identifikasi berupa entri data, sidik jari, foto, dan tanda tangan digital
Setelah seluruh proses selesai, SIM akan langsung dicetak dan dapat diambil di lokasi pelayanan.
Biaya Resmi
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Satlantas Polres Serang mengimbau masyarakat untuk selalu memantau informasi resmi terkait jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling, karena pelaksanaannya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan kepolisian.
Kehadiran layanan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus dokumen resmi berkendara.
Simak rasioo.id di Google News











Komentar