RASIOO.id – Kepolisian Resor (Polres) Bogor resmi menahan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Agus Sutiana, terkait dugaan kasus gratifikasi dalam penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, saat ini Kades Agus Sutiana telah ditahan dan berada di rumah tahanan Polres Bogor.
“Sudah, telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan,” singkat AKP Anggi kepada Rasioo.id, Kamis, 23 Oktober 2025.
Baca Juga: Kades Cikuda Parungpanjang Ditahan, Pemkab Bogor Siapkan Regulasi Sesuai Perbup 66 Tahun 2020
Anggi menambahkan, pihaknya akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
“Nanti akan kami rilis secara detail saat press conference,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Hadijana, mengaku telah menerima kabar penahanan tersebut.
Pihaknya kini tengah melakukan verifikasi untuk memastikan tindak lanjut sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Infonya begitu. Kami akan pastikan kabar tersebut agar bisa ditindaklanjuti sesuai Perbup 66/2020,” kata Hadijana.
Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Kades Cikuda Bogor Mesti Diberhentikan Sementara
Sebelumnya, Polres Bogor telah menetapkan Agus Sutiana sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/409/X/Res.T.24/2025/Reskrim, yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Teguh Kumara pada 3 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi dan barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana.
Kades Cikuda diduga menerima imbalan atau janji, baik berupa uang maupun fasilitas, yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara pemerintahan desa.
Penyidik Polres Bogor masih melakukan pendalaman terkait jumlah gratifikasi dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Simak rasioo.id di Google News













Komentar